SUARA ANAK PERTANIAN


ShoutMix chat widget

Rabu, 20 Juli 2011

Kesaksian Petani Tentang Pemenuhan Hak Petani atas Benih

 Sumber : www.dewantani.org ( Published on June 2, 2011 )

Wakil-wakil organisasi petani dan masyarakat sipil Indonesia dan Internasional sebanyak 50 orang telah berkumpul di Bali pada tanggal 12 Maret 2011 untuk membahas nasib petani Indonesia tentang Benih.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, IPPHTI (Ikatan petani pengendali hama terpadu) Indramayu, FIELD, IGJ (Institute for Global Justice); Third World Network, Yayasan Kehati. Pertemuan ini terkait dengan diselenggarakannya Sidang Badan Pengatur IV Perjanjian Internasional tentang Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian tanggal 14-18 Maret 2011 dengan Indonesia sebagai tuan rumah. Dalam pertemuan ini, para petani membagikan pengalaman memuliakan benih-benih sayuran, padi dan jagung serta tanaman lain. Dari presentasi tersebut petani mampu memuliakan dan menghasilkan varietas-varietas baru, bahkan lebih unggul dibandingkan dengan varietas dari perusahaan benih.
Hambatan-hambatan yang mereka alami adalah erosi sumberdaya genetik tanaman akibat revolusi hijau dan modernisasi pertanian. Sehingga dari ribuan varietas tanaman, banyak sudah hilang, dan telah digantikan dengan sedikit varietas baru hasil dari lembaga penelitian. Hilangnya keragaman tanaman akan membahayakan ketersedaan pangan di masa depan.
Para petani juga menyesalkan kondisi di lapangan terkait hak petani atas benih walaupun Indonesia sudah meratifikasi perjanjian internasional tentang benih ini ke dalam UU no 4/2006. Banyak negara tidak mendukung usaha petani memenuhi kebutuhan benihnya sendiri, malah diganti dengan benih dari perusahaan dan lembaga penelitian.
Di Indonesia, pemerintah malah mengkriminalisasi petani yang melakukan pemuliaan tanaman jagung. Pemerintah juga tidak mendukung kreativitas para petani di lapangan, terbukti dengan adanya aturan dan perundangan yang tidak berpihak pada petani, yaitu UU no 12/1992 tentang budidaya tanaman dan UU no 29/2000 tentang Perlindungan varietas tanaman. Undang-undang tersebut tidak mengakui adanya keberadaan petani pemulia tanaman. Dan lebih berpihak pada perusahaan besar dengan adanya regulasi perijinan dan proses sertifikasi benih yang rumit, lama dan mahal.
Walaupun demikian, petani menunjukkan bahwa petani mampu untuk membuat benih sendiri, memuliakan dan melestarikannya. Beberapa organisasi telah melestarikan benih-benih lokal, mengembangkan benih baru, serta membuat lumbung benih dan terus menerus menanamnya walaupun di lahan sempit.
Dari hasil pertemuan ini, kami sepakat bahwa:
1. Benih adalah sesuatu yang hidup dan sakral, dan tidak untuk dikomersialisasi
2. Petani adalah pemilik benih dan hak petani untuk membuat, mengkonservasi, mengembangkan dan mendistribusikan benih harus diakui dan dihargai.
3. Petani yang membuat dan menyimpan benih tidak boleh dikriminalkan berdasarkan hukum lokal, nasional dan internasional justru harus didukung dan dilindungi.
4. Petani berhak mendapatkan akses teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi lokal
Karena itu para petani mendesak pemerintah untuk,
1. Merevisi semua undang-undang yang tidak sesuai yang justru melarang petani membudidayakan dan membuat benihnya sendiri;
2. Mengakui benih temuan petani dan melindungi pengetahuan petani dalam mengembangkan benih lokal.
3. Memfasilitasi pelestarian dan pengembangan benih-benih oleh petani yang mampu beradaptasi dengan kondisi lokal.
4. Memfasilitasi pendidikan dan latihan pembuatan benih di tingkat petani dan membantu mendokumentasikannya.
Mengakui Hak Petani atas Benih secara penuh dengan mengimplementasikan UU No 4 tahun 2006 tentang ratifikasi ITPGFRA secara penuh. (One)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More